Pendidikan kewarganegaraan merupakan salah satu muatan kurikulum pendidikan dasar dan menengah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Penjelasan Pasal 37 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 menyatakan “Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air”
Berdasarkan rumusan tersebut, telah dikembangkan Mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) yang diharapkan dapat menjadi wahana edukatif dalam mengembangkan peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, semangat Bhinneka Tunggal Ika dan komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia
Untuk mengakomodasikan perkembangan baru dan wujud pendidikan sebagai proses pencerdasan kehidupan bangsa dalam arti utuh dan luas, maka substansi dan nama mata pelajaran yang sebelumnya Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) dikemas dalam Kurikulum 2013 menjadi mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)
Mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran penyempurnaan dari mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) yang semula dikenal dalam Kurikulum 2006
Penyempurnaan tersebut dilakukan atas dasar pertimbangan (1) Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa diperankan dan dimaknai sebagai entitas inti yang menjadi sumber rujukan dan kriteria keberhasilan pencapaian tingkat kompetensi dan pengorganisasian dari keseluruhan ruang lingkup mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan; (2) substansi dan jiwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, nilai dan semangat Bhinneka Tunggal Ika, dan komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia ditempatkan sebagai bagian integral dari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, yang menjadi wahana psikologis-pedagogis pembangunan warganegara Indonesia yang berkarakter Pancasila
Untuk mencapai efektivitas dan optimalisasi pelaksanaan pembelajaran, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan buku teks pelajaran PPKn Kelas XII
Berdasarkan jumlah KD terutama yang terkait dengan penjabaran KI-3, ruang lingkup materi pelajaran yang terdapat dalam buku teks Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kelas XII terdiri dari 7 (tujuh) Bab, yaitu sebagai berikut
Bab 1: Kasus-Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila
Bab 2: Pengelolaan Keuangan Negara dan Kekuasaan Kehakiman
Bab 3: Dinamika Pengelolaan Kekuasaan Negara Di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia
Bab 4: Kasus-Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Bab 5: Peran Indonesia dalam Hubungan Internasional
Bab 6: Strategi Indonesia dalam Menyelesaikan Ancaman terhadap Negara
Bab 7: Dinamika Peyelenggaraan Negara dalam Konteks NKRI dan Negara Federal
Bagi teman yang ingin mendownload buku PPKn Kelas 12 Kurikulum 2013 Edisi revisi silahkan anda download pada link yang telah kami sediakan dibawah
Download KIKD PPKn Kelas 12 Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2017
0 Response to "Buku PPKn Kelas 12 Kurikulum 2013 Edisi Revisi"
Post a Comment