Format Verifikasi Kelengkapan Dokumen/Berkas Sertifikasi Guru 2017

Merupakan file File Revisi yang bisa digunakan untuk melengkapi semua keperluan administrasi di sekolah yang berkaitan dengan Info Pendidikan bisa juga di gunakan sebagai bahan referensi sesuai keperluan sekolah anda agar lebih mudah dalam membuat dan mengelola semua kelengkapan Administrasi Guru di sekolah, Untuk lebih jelasnya silahkan disimak Ulasan referensi tentang file Format Verifikasi Kelengkapan Dokumen/Berkas Sertifikasi Guru 2017 dibawah ini:

Bagi calon peserta yang sudah menyerahkan dokumen pada saat verifikasi calon peserta sertifikasi guru tahun 2016, cukup melengkapi atau memperbaiki berkas yang diperlukan dan sudah mendapatkan persetujuan A1 langsung dapat dilanjutkan pada proses pencetakan format A1. 3. 

Guru program keahlian ganda  Dokumen/berkas yang telah disiapkan oleh calon peserta  sertifikasi guru tahun 2017 diurutkan sesuai urutan pada format verifikasi (Lampiran 6) dan pada setiap pergantian jenis
dokumen/berkas diberi pembatas kertas berwarna, kemudian calon peserta sertifikasi guru tahun 2017 harus menyerahkan dokumen ataupun berkas yang telah disiapkan untuk diserahkan kepada kepala sekolah,   

Selanjutnya kepala sekolah akan melakukan  verifikasi kebenaran dan keabsahan semua dokumen/berkas calon peserta sertifikasi guru sesuai dengan format verifikasi pada Lampiran 6. dokumen administrasi yang sudah diverifikasi dan format verifikasi yang sudah diisi oleh kepala sekolah selanjutnya harus diserahkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota. 

Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) selanjutnya akan melakukan verifikasi kebenaran dan keabsahan semua dokumen/berkas calon peserta sertifikasi guru sesuai dengan format verifikasi pada Lampiran 6. Selanjutnya Dokumen ataupun berkas administrasi yang sudah diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota akan diserahkan kepada Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) untuk diverifikasi, dimana ini  sebagai dasar penetapan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2017/persetujuan Format A1.  
  1. Ijazah S-1/D-IV (legalisasi Perguruan Tinggi)
  2. Ijazah D-I/D-II/D-III (jika ada
  3. Surat Keputusan pembagian Tugas Mengajar selama 5 tahun terakhir berturut turut (legalisasi kepala sekolah)
  4. Surat Keputusan Golongan kepangkatan (PNS) atau Surat Keputusan Pengangkatan GT sebagai guru (sejak pertama sampai terakhir) yang telah dilegalisasi kepala sekolah, bagi GTY legalisasi Ketua Yayasan)
  5. Surat ijin belajar dari BKD (apabila dalam Surat Keputusan Kepegawaian terakhir belum mencantumkan kualifikasi akademik S1)
  6. Pasfoto ukuran 3x4 cm berwarna (terbaru) sebanyak empat (4) lembar (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) 
  7. Pakta Integritas dari  peserta bahwa berkas atau dokumen yang diserahkan dapat dipertanggung- jawabkan keabsahannya (dikasih Materai 6000) Khusus Peserta Sertifikasi Guru Ke Dua 
    • Surat Keputusan Mutasi yang  telah ditandatangani oleh Bupati atupun Walikota atau pejabat yang berwenang (jika ada); 
    • Surat keterangan dari pihak kepala sekolah dan sudah disetujui  kepala dinas pendidikan bagi guru PNS bersertifikat TIK, KKPI, Keterampilan, IPA SMK, IPS SMK dan Kewirausahaan yang diberi tugas mengampu mata pelajaran lain sesuai kualifikasi/latar belakang S-1/D-IV yang dimiliki;
    • Surat kterangan dari kepala sekolah dan sudah disetujui oleh kepala Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/ kota bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil  yang diberi tugas mengampu mata pelajaran lain oleh yayasan.
  8. Foto copy sertifikat pendidik yang sudah dimiliki   Format A1 yang telah ditandatangani oleh kepalaDinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota
  9. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah
Format Verifikasi Kelengkapan Dokumen/Berkas Sertifikasi Guru 2017
Catatan: 


  1. Tanda centang (v) berarti pejabat dari instansi yang bertanggung   jawab memverifikasi kebenaran, keabsahan, keberadaan, dan kelengkapan dokumen. 
  2. Kepala sekolah bertanggung jawab atas kebenaran dan keabsahan Surat Keputusan Pembagian Tugas Mengajar, Foto copy sertifikat pendidik yang sudah dimiliki (jika ada) 
  3. Kepala dinas Pendidikan Provinsi/kab/kota bertanggung jawab terhadap kebenaran dan keabsahan SK Golongan kepangkatan (PNS) atau SK Pengangkatan GT (dari pertama hingga terakhir), Pakta Integritas dari peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya. Surat Keputusan Mutasi yang sudah ditandatangani Bupati ataupun Walikota atau pejabat yang berwenang;
  4. Surat keterangan dari pihak kepala sekolah dan sudah disetujui kepala dinas pendidikan bagi guru PNS bersertifikat TIK, KKPI, Keterampilan, IPA SMK, IPS SMK dan Kewirausahaan yang diberi tugas mengampu pada mata pelajaran lain sesuai kualifikasi/latar belakang S-1/D-IV yang dimiliki 
  5. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) bertanggung jawab terhadap kebenaran dan keabsahan Data yang ada di Format A1.  
  6. Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) bertanggung jawab terhadap kebenaran, keabsahan, dan relevansi ijazah.

Download File Revisi lainnya:

    Semoga dengan adanya file revivi tentang yang Admin bagikan/Share di atas bisa membantu memenuhi semua kelengakapan Administrasi di Sekolahnya, demi peningkatan mutu pendidikan dalam menghadapi era globlisai dan modernisasi.

    Subscribe to receive free email updates:

    0 Response to "Format Verifikasi Kelengkapan Dokumen/Berkas Sertifikasi Guru 2017"

    Post a Comment