Download Juknis BOS Madrasah (MI, MTs, MA) tahun 2017

Merupakan file File Revisi yang bisa digunakan untuk melengkapi semua keperluan administrasi di sekolah yang berkaitan dengan BERITA bisa juga di gunakan sebagai bahan referensi sesuai keperluan sekolah anda agar lebih mudah dalam membuat dan mengelola semua kelengkapan Administrasi Guru di sekolah, Untuk lebih jelasnya silahkan disimak Ulasan referensi tentang file Download Juknis BOS Madrasah (MI, MTs, MA) tahun 2017 dibawah ini:


Assalamualaikum Sobat SIGUMI.....

Sasaran program BOS adalah semua MI, MTs negeri dan swasta serta Pondok Pesantren Salafiyah (PPS) Ula dan Wustha penyelenggara Wajar Dikdas, termasuk MI-MTs Satu Atap (SATAP) di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah memiliki izin operasional. MI penerima BOS adalah lembaga madrasah yang menyelenggarakan kegiatan Wajar Dikdas pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD atau SMP. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan Wajar Dikdas pada sore hari, dapat menjadi sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Tim manajemen BOS Kabupaten/Kota.

Penuntasan program wajib belajar bagi peserta didik merupakan program prioritas pemerintah yang selama ini menjadi salah satu rencana kerja pemerintah, karena masih ada anak masa usia sekolah tidak merasakan pendidikan atau putus sekolah baik itu di madrasah maupun di sekolah umum. Indikator tersebut dapat dilihat dari sumber data Education Management Information System (EMIS) untuk Angka Partisipasi Kasar (APK) tingkat Madrasah Ibtidaiyah mencapai angka 12,65%, Madrasah Tsanawiyah mencapai angka 23,60% dan Madrasah Aliyah mencapai angka 9,10%. Melalui program BOS untuk 48.423 madrasah pada anggaran DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pada tahun 2016, diharapkan dapat meningkatkan APK sebagai cermin meningkatnya layanan mutu pendidikan di Kementerian Agama. Masih banyak yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui program Bantuan Operasional Sekolah pada madrasah agar dapat membantu anak usia sekolah merasakan pendidikan di madrasah. Tentunya tidak terlepas dari kinerja para penanggungjawab BOS di setiap satuan kerja Kementerian Agama sehingga proses pelaksanaan program BOS pada madrasah dapat terlaksana dengan baik dan optimal.

Anggaran pemerintah yang keluar melalui APBN ini harus dibarengi dengan akuntabilitas dalam pelaksanaannya, sehingga diperlukan regulasi yang dapat dipahami oleh seluruh pelaksana program BOS tersebut. Regulasi dalam bentuk petunjuk teknis ini akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan program BOS di setiap satker Kementerian Agama pada tahun 2016. Diharapkan setiap penanggungjawab BOS Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dapat mensosialisasikan petunjuk teknis BOS pada Madrasah tahun 2016 yang telah diterbitkan ini, agar pertanggungjawaban pelaksanaannya lebih baik dan akuntabel.

PPS penerima BOS adalah lembaga pondok pesantren yang menyelenggarakan kegiatan Wajar Dikdas dan santrinya tidak terdaftar sebagai siswa madrasah atau siswa sekolah. Batas usia santri PPS yang MI,penerima BOS adalah maksimal 25 tahun. Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah/PPS, dihitung berdasarkan jumlah siswa

Silahkan Pilih saja sesuai kebutuhan saudara-saudara sekalian, pada link di bawah ini :

 | Download PDF Juknis BOS Madrasah (MI, MTs, MA) 2017

 | Download Juknis BOS Madrasah (MI, MTs) 2016

sumber: filenya.com

Demikian yang dapat SIGUMI bagikan, semoga bermanfaat.
Wassalam.....

Download File Revisi lainnya:

    Semoga dengan adanya file revivi tentang yang Admin bagikan/Share di atas bisa membantu memenuhi semua kelengakapan Administrasi di Sekolahnya, demi peningkatan mutu pendidikan dalam menghadapi era globlisai dan modernisasi.

    Subscribe to receive free email updates:

    0 Response to "Download Juknis BOS Madrasah (MI, MTs, MA) tahun 2017"

    Post a Comment