Mekanisme Penilaian Lengkap Jabatan Fungsional Guru

Merupakan file File Revisi yang bisa digunakan untuk melengkapi semua keperluan administrasi di sekolah yang berkaitan dengan Info Pendidikan bisa juga di gunakan sebagai bahan referensi sesuai keperluan sekolah anda agar lebih mudah dalam membuat dan mengelola semua kelengkapan Administrasi Guru di sekolah, Untuk lebih jelasnya silahkan disimak Ulasan referensi tentang file Mekanisme Penilaian Lengkap Jabatan Fungsional Guru dibawah ini:

Seorang guru khusunya PNS tentu saja ingin naik pangkat sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan. Untuk memperoleh keinginan tersebut maka ada syarat tertentu yaitu harus memenuhi penetapan angka kredit (PAK). 

Mekanisme Penilaian Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit

Berikut beberapa faktor yang berhubungan dengan Mekanisme Penilaian Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya diantaranya :

1. Menyampaikan Usulan Penilaian Angka Kredit
  • TK/RA/PAUD Formal atau yang sederajat agar ditujukan kepada Dirjen PAUDNI u.p Sekretariat Bersama Tim Penilai Pusat, Direktorat Pembinaan PTK PAUDNI, Ditjen PAUDNI Kemdikbud dengan alamat PO Box 4644 JKP.10046; 
  • SD/MI dan SMP/MTs atau yang sederajat agar ditujukan kepada Dirjen Dikdas u.p Sekretariat Bersama Tim Penilai Pusat, Direktorat Pembinaan PTK Dikdas, Ditjen Dikdas Kemdikbud dengan alamat PO Box 1316 JKS.12013; 
  • SMA/MA dan SMK/MAK atau yang sederajat. Dirjen Dikmen u.p Sekretariat Bersama Tim Penilai Pusat, Direktorat Pembinaan PTK Dikmen, Ditjen Dikmen Kemdikbud dengan alamat PO Box 1050 JKS.12010,
2.  Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit
- Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat eselon I bagi: 
  • Guru Madya pangkat Pembina Tingkat (IV/b) s.d. Guru Utama pangkat Pembina Utama (IV/e) di lingkungan instansi pusat dan daerah 
  • Guru Pertama pangkat Penata Muda (III/a) s.d. Guru Utama pangkat Pembina Utama (IV/e) yang diperbantukan pada sekolah Indonesia di Luar Negeri. 
- Gubernur atau Kepala Dinas pendidikan bagi: 
  • Guru Pertama pangkat Penata Muda (III/a) sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina (IV/a) di lingkungan Provinsi; 
- Bupati/Walikota atau Kepala Dinas pendidikan bagi: 
  • Guru Pertama, pangkat Penata Muda (III/a) sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina (IV/a) di lingkungan Kabupaten/Kota 
3. Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru
Dalam menjalankan kewenangannya, Pejabat yang menetapkan AK dibantu oleh: 
1. Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru terdiri dari unsur teknis, dan pejabat fungsional Guru. 
2. Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut: 
  • Seorang Ketua merangkap anggota dari unsur teknis; 
  • Seorang Wakil Ketua merangkap anggota; 
  • Seorang Sekretaris merangkap anggota dari unsur kepegawaian; dan 
  • Paling kurang 4 (empat) orang anggota. 
3. Syarat Anggota Tim Penilai adalah : 
  • Menduduki jabatan dan pangkat paling rendah sama dengan jabatan dan pangkat Guru yang dinilai; 
  • Memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja guru; dan 
  • dapat aktif melakukan penilaian 
4. Anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru harus lulus pendidikan dan pelatihan calon tim penilai dan mendapat sertifikat dari Menteri Pendidikan Nasional


Dari pemaparan di atas hanya sebagian yang terdapat dalam mekanisme penilaian jabatan fungsional guru dan angka kreditnya. Untuk selengkapnya bagaimana mekanisme dan penetapan PAK silahkan baca di bawah ini.


Dapatkan juga kabar lainnya di bwah ini

Download File Revisi lainnya:

    Semoga dengan adanya file revivi tentang yang Admin bagikan/Share di atas bisa membantu memenuhi semua kelengakapan Administrasi di Sekolahnya, demi peningkatan mutu pendidikan dalam menghadapi era globlisai dan modernisasi.

    Subscribe to receive free email updates:

    0 Response to "Mekanisme Penilaian Lengkap Jabatan Fungsional Guru"

    Post a Comment