Juknis Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah (TFG-GBPNS) Tahun 2017
Juknis Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah (TFG-GBPNS) Tahun 2017 Merupakan file File Revisi yang bisa digunakan untuk melengkapi semua keperluan administrasi di sekolah yang berkaitan dengan BERITA bisa juga di gunakan sebagai bahan referensi sesuai keperluan sekolah anda agar lebih mudah dalam membuat dan mengelola semua kelengkapan Administrasi Guru di sekolah, Untuk lebih jelasnya silahkan disimak Ulasan referensi tentang file Juknis Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah (TFG-GBPNS) Tahun 2017 dibawah ini:
- Guru RA/Madrasah
- Bukan PNS atau CPNS
- Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA, dan terdaftar di Simpatika
- Memiliki NPK (Nomor PTK Kemenag) dan atau NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
- Berstatus sebagai Guru Tetap pada satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Kemenag.
- Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber pada DIPA Kemenag,
- Guru penerima Tunjangan Profesi atau Tunjangan Khusus dapat menjadi penerima STF-GBPNS jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam juknis STF-GBPNS dan dahanya tersedia.
Download File Revisi lainnya:
Semoga dengan adanya file revivi tentang Juknis Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah (TFG-GBPNS) Tahun 2017 yang Admin bagikan/Share di atas bisa membantu memenuhi semua kelengakapan Administrasi di Sekolahnya, demi peningkatan mutu pendidikan dalam menghadapi era globlisai dan modernisasi.
0 Response to "Juknis Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah (TFG-GBPNS) Tahun 2017"
Post a Comment