Surat Edaran Tentang Pengisian Nilai Akhir Rapor, US Dan USBN Di Dapodik
Surat Edaran Tentang Pengisian Nilai Akhir Rapor, US Dan USBN Di Dapodik Merupakan file File Revisi yang bisa digunakan untuk melengkapi semua keperluan administrasi di sekolah yang berkaitan dengan BERITA bisa juga di gunakan sebagai bahan referensi sesuai keperluan sekolah anda agar lebih mudah dalam membuat dan mengelola semua kelengkapan Administrasi Guru di sekolah, Untuk lebih jelasnya silahkan disimak Ulasan referensi tentang file Surat Edaran Tentang Pengisian Nilai Akhir Rapor, US Dan USBN Di Dapodik dibawah ini:
- Nilai yang dientri ke dalam Aplikasi Dapodik, yaitu Nilai Akhir Rapor, US dan USBN.
- Kolom yang harus diisi, yaitu KKM, Nilai dan Predikat.
- Entri nilai dilakukan oleh wali kelas dan guru mata pelajaran sesuai akses di Aplikasi Dapodik.
- Satuan Pendidikan SMP, SMA dan SMK melakukan entri nilai pada Aplikasi Dapodik versi 2017b.
- Satuan Pendidikan SMA dan SMK dapat melakukan entri nilai pada aplikasi yang terintegrasi dengan Dapodik, yaitu Aplikasi E-Rapor SMA untuk Satuan Pendidikan SMA, dan E-Rapor SMK untuk Satuan Pendidikan SMK.
- Satuan Pendidikan SD dan SLB melakukan entri nilai pada Aplikasi Dapodik versi terbaru.
- Teknis entri nilai dapat dilihat di Panduan Aplikasi Dapodik versi 2017b, yang dapat diakses pada laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
- Tenggat waktu pengisian nilai hingga tanggal 31 Mei 2017.
Download File Revisi lainnya:
Semoga dengan adanya file revivi tentang Surat Edaran Tentang Pengisian Nilai Akhir Rapor, US Dan USBN Di Dapodik yang Admin bagikan/Share di atas bisa membantu memenuhi semua kelengakapan Administrasi di Sekolahnya, demi peningkatan mutu pendidikan dalam menghadapi era globlisai dan modernisasi.
0 Response to "Surat Edaran Tentang Pengisian Nilai Akhir Rapor, US Dan USBN Di Dapodik"
Post a Comment