Assalamualaikum Sobat SIGUMI....
Terhitung mulai tanggal 8 Mei Dirjen Pendis mengeluarkan Revisi Juknis TPG Tahun 2017 yang mana ada 4 poin penting di antaranya adalah
1. Terkait dengan pemenuhan kualifikasi pendidikan D4/S1,
2. rasio peserta didik terhadap guru dan dispensasi rasio,
3. permohonan pembayaran TPG, dan
4. tugas tambahan sebagai wakil kepala dan kordinator bidang kurikulum.
Revisi juknis TPG tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag bernomor 1838.A/DJ.I/PP.00/05/2017 perihal Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017.
.
Dalam lampiran revisi tersebut memuat beberapa point perubahan sebagai berikut:
1. Kualifikasi Akademik S1/D4
Pada BAB III huruf A angka 3 yang awalnya tertulis:
Memenuhi Kualifikasi Akademik S-l atau D¬IV. Khusus Guru PNS yang masih golongan II namun sudah lulus S-l/D-IV sebelum tanggal 31 Desember 2015 dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melalui Surat Selg'en Kementerian Agama Nomor 7362/SJ/Kp.01.1/10/2016.
Direvisi menjadi berbunyi sebagai berikut:
Memenuhi kualifikasi akademik Sl/D-IV, belum memenuhi kualifikasi akademik Sl/D-IV, dan/atau Guru PNS yang saat ini berada dalam golongan ruang II.
2. Dispensasi Rasio
Pada BAB III huruf A angka 6 yang awalnya tertulis:
Bertugas pada satuan pendidikan yang memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan dan memenuhi rasio peserta didik terhadap guru sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Rasio peserta didik terhadap guru adalah 15 : 1 untuk jenjang RA/MI/MTs/MA dan 12 : 1 untuk jenjang MAK. Rasio dihitung berdasarkan jumlah rata-rata peserta didik dari seluruh kelas/rombongan belajar yang diampu oleh setiap guru. Pemenuhan rasio dimaksud dapat diberikan dispensasi jika guru bertugas di madrasah pada kondisi (Dispensasi 1):
- Terletak di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).
- Terletak di daerah yang secara geografis dan/atau demografis menyebabkan jumlah penduduknya sangat minim, yang ditunjukkan melalui surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- Madrasah yang menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB atau yang sejenis)."
Direvisi menjadi berbunyi sebagai berikut:
Bertugas pada satuan pendidikan yang memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan dan memenuhi rasio peserta didik terhadap guru sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Rasio peserta didik terhadap guru adalah 15 : 1 untuk jenjang RA/MI/MTs/MA dan 12 : 1 untuk jenjang MAK. Rasio dihitung berdasarkan jumlah rata-rata peserta didik dari seluruh kelas/rombongan belajar yang diampu oleh setiap guru. Pemenuhan rasio dimaksud dapat diberikan dispensasi jika guru bertugas di madrasah pada kondisi (Dispensasi 1):
terletak di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).
terletak di daerah yang secara geografis dan/atau demografis menyebabkan jumlah penduduknya dan/atau peserta didiknya sangat minim, yang ditunjukkan melalui surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,
madrasah yang menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB atau yang sejenis)
3. Bab IV huruf A angka 8 poin b
Pada Bab IV huruf A angka 8 poin b yang awalnya tertulis
fotokopi Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru Tetap yang diketahui oleh Kepala Kemenag Kabupaten/Kota (bagi Guru Bukan PNS).
Direvisi menjadi berbunyi sebagai berikut:
fotokopi Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru yang diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (bagi Guru Bukan PNS).
4. Wakil Kepala dan Korbid Kurikulum
Pada BAB III huruf A angka 10 poin d yang awalnya tertulis:
Mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan pada MTs dan MA/MAK atau koordinator bidang pendidikan madrasah pada MI, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu di satminkal atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik di satminkalnya bagi wakil kepala satuan pendidikan yang bersertifikat pendidik sebagai guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK."
Direvisi menjadi berbunyi sebagai berikut:
Mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan pada MTs dan MA/MAK atau koordinator bidang pendidikan madrasah pada MI, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang bersertifikat pendidik sebagai guru bimbingan dan konseling/konselor atau paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang bersertifikat pendidik sebagai guru TIK.
Untuk lebih jelasnya silahkan download 4 Poin Penting Revisi Juknis TPG Tahun 2017 melalui tautan di bawah ini:
Demikian yang SIGUMI kabarkan, semoga bermanfaat.
Wassalamualaikum....
0 Response to "Revisi Petunjuk Teknis TPG Tahun 2017"
Post a Comment